Apa saja warna standar kabel di Indonesia
5 Desember 2024Mengenal Standar Warna Kabel Listrik di Indonesia
Mengenal Arti Warna Kabel Listrik di Indonesia
Tahukah Anda, jaringan kabel yang biasanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan Listrik di setiap rumah dirancang menggunakan standar warna yang berbeda. Nah, warna – warna tersebut berfungsi untuk menunjukkan tugas dan tujuan dari masing – masing kabel. Karenanya, kita perlu memahami arti dari standar warna pada kabel membantu Anda untuk tetap aman saat memasang, memperbaiki, atau mengganti kabel pada system instalasi kelistrikan dirumah Anda.
Standar arti warna kabel Listrik biasanya diklasifikasikan berdasarkan standar nasional yang berlaku disetiap wilayah. Jadi perlu diingat bahwa standar warna kabel pada setiap negara bisa berbeda – beda. Di Indonesia sendiri, warna kabel mengacu pada standar PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik) yang diadopsi IEC (International Electrotechnical). Guna menambah wawasan Anda mengenai system kelistrikan, berikut ini merupakan standarisasi kode warna kabel Listrik yang berlaku di Indonesia.
Arti Wanra Kabel Listrik dan Fungsinya
Kabel Warna Hitam
Kabel listrik dengan insulasi berwarna hitam digunakan untuk kabel L1, dan biasanya diaplikasikan pada sebagiaan besar sirkuit rumah tangga. Dulunya kabel L1 menggunakan standar warna merah, namun kemudian diganti menjadi hitam setelah standarisasi PUIL diperbarui. Kabel berwarna hitam adalah kabel phase bermuatan positif yang berfungsi untuk membawa daya dari gardu listrik ke dalam rumah, oleh karena itu jangan pernah menggunakan kabel warna hitam sebagai kabel netral atau kabel grounding.
Kabel Warna Cokelat
Sebelumnya menggunakan standar warna kuning, namun setalah diperbarui kabel L2 menggunakan standar warna cokelat. Dulunya, kabel L2 berfungsi sebagai pemasok daya dengan kebutuhan yang lebih besar seperti instalasi listrik komersil dan industry. Namun saat ini, kabel berwarna cokelat biasanya hanya diaplikasikan untuk pengoperasian mesin saja.
Kabel Warna Abu – abu
Standar warna abu – abu digunakan untuk kabel L3 yang bermuatan positif. Sebelum diganti, standarisasi PUIL memakai standar warna hitam untuk kabel jenis ini. Kabel L3 sendiri merupakan versi pembaruan dari kabel L2, dan berfungsi untuk memasok daya listrik yang lebih besar untuk kebutuhan komersil serta industry modern.
Baca Juga Penyebab Terjadi Korsleting Listrik pada Instalasi Listrik
Kabel Warna Biru
Kode warna biru ditunjukan untuk penggunaan kabel netral yang bermuatan negative atau mendekati nol. Fungsi kabel netral adalah sebagai acuan yang membawa arus listrik pada sirkuit kembali ke sumber daya asli Ketika adanya aliran arus yang salah atau berlebih. Meski tidak selalu dialiri listrik, namun pastikan Anda selalu berhati – hati Ketika menyentuh kabel ini.
Kabel Warna Hijau-Kuning
Kabel dengan standar warna hijau-kuning digunakan untuk jenis kabel grounding atau kabel arde. Kabel ini berperan sebagai bentuk pengaman terhadap arus listrik yang tidak stabil atau arus kabel bocor dengan mengirimkannya ke bumi. Oleh karena itu, kabel berwarna hijau-kuning berfungsi sebagai penyedia jalur untuk mengirimkan arus listrik berlebih ke tempat yang aman guna mencegah ancaman bahaya yang disebabkan oleh listrik.
Standar warna kabel listrik bukanlah peraturan yang dapat diabaikan begitu saja. Bagaimanapun, kabel bertugas untuk mengalirkan daya listrik, dan memiliki potensi bahaya yang mungkin mengancam jiwa apabila tidak ditangani dengan baik. Oleh karenanya, belajar memahami arti warna kabel dapat membantu Anda untuk menghindari bahaya sengatan listrik akibat menyambungkan kabel yang tidak sesuai.
Sumber
https://www.wilsoncables.com/id/news/mengenal-standar-warna-kabel-listrik-di-indonesia
Baca juga
Penyebab Korsleting Listrik pada Instalasi Listrik
Penyebab Korsleting Listrik pada Instalasi Listrik
Perbedaan MCB Domae dan RCCB Domae
Apa itu Kontak Bantu NO dan NC?
Vinsa BOX Panel
Apa Itu Tecrton Box Panel